WahanaNews-Jateng | Ketua YLKI Tulus Abadi menilai berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah baik di hilir maupun di hulu belum efektif dalam mengatasi kelangkaan dan harga melambung minyak goreng.
"Kebijakan di hilir harus dievaluasi, terutama menyangkut struktur harga yang ditetapkan. Karena memang Apindo (asiosiasi pengusaha Indonesia) mengeluh bahwa harganya masih terlalu rendah," kata Tulus, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
"Jangan sampai ada asumsi bahwa HPP itu singkatannya Harga Pemaksaan Pemerintah bukan harga pokok penyediaan," tegasnya.
Dia juga meminta kepada pemerintah untuk tidak terlalu cepat memberikan janji kepada masyarakat terkait penyelesaian persoalan minyak goreng.
"Pemerintah juga jangan terlalu cepat menjanjikan kepada masyarakat bahwa mulai 1 Ferbuari 2022, semua akan beres, padahal pada pertengahan bulan seperti ini masih banyak kendala-kendala, serta masyarakat masih belun menikmati yang dijanjikan tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
Sementara dari sisi hulu, Tulus menyinggung terkait Minyak Sawit Mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
"Dari sisi hulu ini, juga yang sangat mendasar yakni, terdapat tiga sektor terkait CPO. Di antaranya CPO bahan baku minyak goreng, CPO untuk diekspor, dan CPO untuk energi," ucapnya.
"Nah ini pemerintah mau prioritaskan yang mana, mengingat pemerintah mempunyai kebijakan bionergi seperti B20, B30, B 100, itu kan semua bahan bakunya CPO, sawit," lanjut Tulus.
Dia kemudian khawatir jika nantinya CPO akan digunakan seluruhnya untuk energi nasional.
"Ini strateginya harus jelas, jangan sampai tarik ulur ini membuat energi nabati nonfosil dapat diselamatkan, namun untuk pangan minyak goreng dikorbankan sehingga harganya melambung tinggi karena stoknya terbatas," tegas Tulus.
Seperti diketahui, untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan.
Di antaranya, menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kemudian kebijakan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru yang berlaku sejak 1 Februari 2022.
Adapun rinciannya, minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter. [non]