JATENG.WAHANANEWS.CO, Kudus - Kedatangan anggota DPR RI Musthofa ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, membawa kabar gembira bagi masyarakat Kudus.
Pasalnya, TPA Tanjungrejo bakal dibuka kembali, setelah 10 hari ditutup.
Baca Juga:
Menteri Lingkungan Hidup Dorong Perubahan Paradigma Pengelolaan Sampah, DKI Jakarta 8.607 Ton
Keputusan ini disampaikan Musthofa dihadapan awak media di TPA Tanjungrejo pada Sabtu 25/01/2025 siang. Setelah sebelumnya dilakukan audiensi dengan warga Tanjungrejo di Aula Balai Desa.
“Untuk Tempat Pengolahan Sampah ini, besuk InsyaAllah akan dibuka. Sesuai dengan komitmen, proses di TPA ini akan selesaikan dengan baik,” ujar Musthofa didampingi Penjabat (Pj) Bupati Herda Helmijaya, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dan Kades Tanjungrejo Christian Rahadiyanto. Sabtu (25/1/2025).
Disaksikan Pj Bupati Kudus, Kapolres Kudus, sambung Musthofa, permasalahan di TPA ini clear.
Baca Juga:
Dinsos Kendari Berikan Seragam Sekolah untuk Anak Korban Kebakaran di TPA
“Tidak ada lagi, darurat sampah. Semua akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Menanggapi apa yang disampaikan Musthofa, Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto menyampaikan, TPA rencananya akan dibuka besok Ahad, 26/01/2025 siang atau sore hari.
Sebelum benar-benar dibuka, TPA akan dilakukan penataan lebih lanjut berkaitan dengan limbah cairnya.
“Besok siang atau sore (TPA) kita buka, di samping kita melakukan pengelolaan terkait limbah cairnya,” ujar Christian.
Dirinya melanjutkan, tidak semua sampah di seluruh wilayah Kudus serentak dibuang besok.
“Bertahap, jangan langsung semuanya dibuang besok. Utamanya sampah-sampah yang ada di pinggir-pinggir jalan,” katanya.
Mewakili seluruh warga desanya, Christian juga menekankan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk serius dalam mengelola sampah di TPA.
Ketika nantinya TPA kembali menampung seluruh sampah masyarakat Kudus kembali, Pemkab perlu menyediakan alat modern dalam pengolahan sampah.
Dengan begitu, dampak lingkungan dari gunungan sampah dapat berkurang dan bisa menyerap tenaga kerja.
“Selama (Pemerintah Daerah) tidak serius, kami sepakat tidak akan memperbolehkan (TPA dibuka),” tegasnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]