WahanaNews-Jateng | Pria berinisial EH (61), harus berurusan dengan kepolisian karena melakukan penggelapan satu unit mobil milik Yahya Sarwotho.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat pelaku menyewa mobil korban.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Setelah mobil disewa, pelaku yang merupakan warga Gondokusuman itu malah menggadaikan mobil Yahya.
Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan.
Dari laporan tersebut kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Ngipik, Kecamatan Candi, Kabupaten Bandungan, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
"Atas adanya informasi tersebut unit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.
Pelaku akhirnya bisa diamankan pada 24 Mei 2022 di Bandungan, Jawa Tengah beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih.
"Korban menderita kerugian sebesar Rp 150 juta," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas tindakan pidana penipuan atau penggelapan. [non]