JATENG.WAHANANEWS.CO, Semarang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit kembali menyelenggarakan sosialisasi mengenai manfaat program perlindungan jaminan sosial (jamsos) bagi nelayan di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
"Sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk menyampaikan tentang sistem jaminan sosial dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada nelayan tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
"Mengingat rentannya risiko pekerjaan yang dihadapi para nelayan selama mencari ikan di laut, maka para nelayan penting untuk memiliki jaminan ketenagakerjaan," katanya.
Program jaminan bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat tiga yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pihaknya berharap para nelayan memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan Iuran mulai dari Rp16,800/bulan (program JKK dan JKM) atau iuran Rp36.800/bulan (program JKK, JKM, dan JHT).
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Alokasikan Rp20 Miliar untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Wilayahnya
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, BPJS juga menyampaikan pentingnya perlindungan kepada para nelayan dalam bekerja. BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat.
Harapannya tahun ini, ada penambahan program yang belum diikutkan secara bertahap. Sebab, ketika awak kapal atau nelayan memasuki masa pensiun atau hari tua nanti, mereka sudah mendapatkan tabungan yang jelas.
Dikatakan, dari jumlah nelayan dengan yang sudah menjadi peserta masih setengah bagian selebihnya yang belum diikutkan sebagai peserta. Untuk itu, pemberi kerja dan nelayan diajak segera mengikuti program jaminan sosial ini sebab manfaatnya sangat besar.
"Nelayan sangat berisiko saat bekerja di laut, seperti kematian, kecelakaan kerja maupun berhenti bekerja yang dapat berdampak pada keberlangsungan hidup dalam mencari nafkah, sehingga harus mendapat perlindungan," ujarnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]