WahanaNews-Jateng | Puluhan pemilik tempat hiburan kafe dan karaoke di Blora dikumpulkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Kepariwisataan (Dinporabudpar) Kabupaten Blora di salah satu rumah makan di Blora.
Setidaknya ada total 68 tempat hiburan kafe dan karaoke itu baru 4 yang sudah mengantongi izin usaha.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Kasi Pariwisata, Yeti Romdonah mengungkapkan hal tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomer 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
"Ada 68 (tempat hiburan) kalau tidak salah, mirisnya yang legal baru empat. Dulu pernah ada dua lagi yang mengurus tapi sudah tidak operasional," ungkap Yeti Romdonah, Jumat (25/3/2022).
Dikatakannya, ada beberapa Klausul yang dipandang tidak bisa atau tidak mampu untuk mereka lengkapi sebagaimana Perda No 5 tersebut.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Diantaranya jaraknya harus satu kilometer dari tempat ibadah, dari sekolah, tempat pemukiman," ujar Yeti.
"Ada lagi sebagai seorang Pemandu karaoke itu harus tertutup, itu kan tidak mungkin bagi mereka," imbuh Yeti.
Diungkapkannya, jika Perda itu diterapkan, semuanya itu melanggar.
"Namun sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sifatnya hanya mengimbau, mudah mudahan ada perubahan Perda Nomer 5 yang bisa membantu mereka berijin," ucap Yeti.
Sementara itu, Kasatpol PP Blora Hendi Purnomo mengatakan para pemilik kafe ini harus bisa komunikasi dengan lingkungan, biar tidak ada gejolak di lapangan.
"Yang sering jadi masalah itu kan para pemilik tidak ada komunikasi dengan lingkungan jadi ramai. Kalau ramai kan kami sebagai penegak Perda ya harus bertindak tegas," tegas Hendi.
Disampaikannya, pihaknya selaku penegak Perda akan saling mengingatkan.
"Dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) jelas, bahwa selain ijin juga harus ada pemasukan atau pajak. Paling tidak salah satulah pajak," ungkap Hendi.
Ditambahkannya, para LC atau PK nantinya akan didata oleh pihak Pariwisata.
"Mereka akan diberi kartu identitas agar Pemerintah nantinya bisa lebih mudah untuk memantau," katanya.[non]