Jateng.WahanaNews.co, Purwokerto - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyatakan bahwa daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pilkada Serentak 2024 di Banyumas, Jawa Tengah, mencapai 1.397.100 orang.
"Hal itu diketahui dari DP4 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI untuk diteruskan ke KPU di masing-masing daerah," kata Rofingatun Khasanah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (3/6/2024).
Baca Juga:
KPU Tomohon Harap Pemasangan Iklan Kampanye Perhatikan Desain dan Durasi
Dia mengatakan dalam DP4 tersebut terdapat penambahan sebanyak 14.429 orang dari daftar pemilih tetap (dpt) pada Pemilu 2024 yang sebanyak 1.382.671 orang.
Selain berupa pemilih pemula, kata dia, penambahan dalam DP4 tersebut juga berasal dari warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (dptb) maupun daftar pemilih khusus (dpk) pada Pemilu 2024.
"Oleh karena DP4 telah turun, kami akan segera merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (ppdp) atau dalam bahasa pemilunya pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih). Kami akan melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih pada bulan Juni," katanya.
Baca Juga:
Polres Muna Kerahkan Personel untuk Amankan Pilkada 2024 di Dua Kabupaten
Menurut dia, rencana perekrutan pantarlih tersebut akan dirapatkan lebih dulu oleh KPU Kabupaten Banyumas karena surat dari KPU RI baru turun.
Kendati demikian, dia memperkirakan pengumuman perekrutan pantarlih akan dilaksanakan sekitar tanggal 7 Juni 2024.
"Bulan Juni ini tahapannya pemutakhiran data pemilih. Nantinya pantarlih akan bekerja kurang lebih selama 1 bulan," katanya.
Sesuai dengan arahan KPU RI, kata dia, jika jumlah pemilih dalam 1 tempat pemungutan suara (tps) lebih dari 400 orang nantinya akan ada 2 orang pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
Dengan demikian, lanjut dia, jumlah pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024 di Banyumas diperkirakan mencapai 5.195 orang.
Terkait dengan jumlah tps pada Pilkada Serentak 2024 di Banyumas, dia mengakui adanya penyusutan sebanyak 2.941 tps jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang mencapai 5.587 tps.
"Oleh karena belum keluar PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)-nya, baru arahan dari KPU RI bahwa satu tps sekarang maksimal pemilihnya 600 pemilih, sehingga dari jumlah tps di Pemilu 2024, menyusut menjadi 2.646 tps untuk Pilkada Serentak 2024," kata Rofingatun menjelaskan.
Pemilu Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November ditujukan untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]