WahanaNews-Jateng | Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tri Mulyantoro berpendapat bahwa tenaga honorer masih dibutuhkan terutama di instansi pemerintah maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu berkaitan dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang pada pasal 96 melarang mengangkat tenaga non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Ia berpendapat bahwa jalannya roda kegiatan di instansi pemerintahan dan OPD saat ini tak bisa lepas dari peran tenaga honorer yang menggenapi kebutuhan pegawai di sejumlah instansi.
"Dalam diskusi bersama kepala BKD Jateng disimpulkan bahwa tenaga honorer masih dibutuhkan. Karena Kurangnya tenaga ASN terutama pada instansi yang berada di daerah.
Selama ini sangat terbantu dengan tenaga honorer. Sehingga tak semudah itu dihapus karena ini akan berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan," katanya, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Namun pria yang akrab disapa Anto itu juga menyebutkan bahwa tenaga honorer ini kemungkinan dapat dialihkan atau direkrut sebagai tenaga kegiatan dan harus disosialisasikan kepada tenaga honorer maupun instansi pemerintahan di Jateng agar tidak terjadi miss informasi.
"Pemprov/ BKD harus mensosialisasikan aturan ini dengan terbuka, bahwa walaupun tidak ada honorer tapi masih memungkinkan merekrut tenaga kegiatan," ujarnya.
Anggota Fraksi PKS itu juga meminta rekrutmen tenaga untuk kegiatan harus dilakukan secara terbuka dan transparan.