WahanaNews - Jateng | Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo setuju dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melarang pejabat pemerintah menggelar buka puasa bersama.
Apalagi, saat ini juga tengah ramai isu pejabat pamer kekayaaan dan kemewahan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Kucurkan Anggaran Rp1,2 Triliun untuk Guru Keagamaan Sejak 2019 hingga 2023
"Saya kira dalam konteks hari ini , saya setuju dengan arahan tersebut. Apalagi, beberapa hari ini kan terlihat cerita-cerita yang seperti pamer ya. Mudah-mudahan kalau mengadakan buka ya buka yang sederhana, bersama keluarga tidak ada unsur pamernya, setuju saya,” ujar Gubernur Ganjar di Semarang, Kamis (23/3/2023) malam.
Menurut Ganjar, dia akan menerapkan larangan buka puasa bersama bagi para pejabat di provinsi Jawa Tengah. "Kita menuju endemi, sehingga kita harus hati-hati dan waspada," imbuhnya.
Ia menilai, pengalaman sebelumnya terkait pelaksanaan acara buka puasa bersama yang biasanya diikuti dengan cerita keramaian yang berpotensi pada sebaran kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca Juga:
Akan Ada Parpol Kembali Masuk Koalisi PDIP, Ini Kata Ganjar Soal Cawapres
“Saya kira, buka bersamanya mesti diartikan dalam sebuah kesederhanaan dan secukupnya saja,” ujar Ganjar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar para pejabat tak menggelar buka puasa bersama.
Larangan itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditujukan kepada pejabat pemerintahan.
Dalam lembaran surat, tertulis arahan Presiden Joko Widodo meniadakan kegiatan buka bersama bagi pejabat pemerintahan karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pun mengklarifikasi arahan Presiden Jokowi tentang larangan buka puasa bersama. Arahan tersebut tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
"Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023) kemarin.
Pramono memastikan, larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, masyarakat pun diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.[mga]