Fadli menulis bahwa UU Ciptaker harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.
Teddy menyebut, Fadli juga mengatakan adanya "invisible hand" dalam proses UU Ciptaker.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tetap, PLN Dukung Upaya Pemerintah Jaga Daya Beli
"Komentar tersebut dilakukan oleh Fadli Zon untuk menanggapi posting-an dari media Tempo tanggal 26 November 2021," ujar dia.
Setelah itu, Teddy menjabarkan tiga alasan mengapa dia melaporkan Fadli atas kicauan tersebut.
Pertama, ia menyinggung tugas Fadli sebagai anggota DPR, yaitu membentuk UU.
Baca Juga:
PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Nasional Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Menurut dia, seharusnya Fadli menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil legislasi DPR.
"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk," ucap dia.
Teddy menyebutkan, Fadli Zon memberikan usul dan saran yang positif dalam proses pembahasan di DPR.