WahanaNews-Jateng | Massa buruh Jawa Tengah menggelar unjuk rasa menuntut upah layak. Jika tidak dikabulkan, mereka kembali mengancam akan mogok kerja.
Aksi demo dari KSPI itu berlangsung di Jalan Pahlawan dimulai dari Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Aksi massa itu dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tadi dan masih berlangsung hingga sore ini.
Massa membawa sejumlah poster berisi, 'Ada apa dengan Jawa Tengah, UMK selalu terpuruk', 'Pak Ganjar naikkan upah gae sangu rabi (Pak Ganjar naikkan upah untuk bekal menikah)', 'Jangan matikan keadilan untuk Buruh, matikan saja mantanku'.
Dalam orasinya mereka menuntu kenaikan upah 10 persen dengan memasukkan komponen pendukung di masa pandemi Corona.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
"Kami meminta untuk dipertimbangkan kebutuhan pokok pada masa pandemi, itu saja sebenarnya. Angka yang kami temukan harga hand sanitizer, masker, vitamin, itu 10 persen," kata Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim di lokasi aksi, Semarang, Senin (29/11/2021).
Aulia pun berharap Ganjar bisa menjadi gubernur yang menerbitkan kebijakan pro buruh. Dia menyebut sikap Ganjar terkait kenaikan upah layak ini menjadi faktor penentu sebagai sosok calon presiden 2024. "Kami berharap Pak Ganjar gunakan hati nuraninya.
Buruh sangat rindu dengan seorang pimpinan negara yang pro Buruh. Tapi kalau Pak Ganjar saat penerapannya tidak pro dengan kami, mungkin kami akan menyatakan sikap apakah Pak Ganjar layak jadi presiden atau tidak. Ini harus jelas," tegasnya.
Jika kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap rendah, terang Aulia, maka massa buruh mengancam mogok kerja.
"Jika tetap dipaksakan, kami akan mogok tanggal 6, 7, dan 8 (Desember)," tegasnya.
Dalam siaran persnya ada tiga tuntutan buruh di Jawa Tengah yaitu berlakukan putusan MK yang menyatakan UU Ciptakan Kerja cacat prosedural. Kedua, revisi SK Gubernur nomor 561/37 tahun 2021 tentang UMP Jateng 2022, dan terakhir terapkan UMP dan UMK 2022 dengan formula UMK 2021 + kebutuhan wajib Buruh dan pekerja di masa pandemi dengan kenaikan minimal 10 persen.[non]