Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen agar menyusun dan memberikan surat edaran sebagai pedoman bagi satuan Pendidikan di Kabupaten Sragen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, guna mencegah tindakan maladministrasi pada Satuan Pendidikan.
Keempat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen agar melakukan evaluasi dan menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan di Satuan Pendidikan Kabupaten Sragen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran Idulfitri, Pemkab Angkut 8.126 Ton Sampah dari Pulau Harapan
Atas tindakan korektif Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dan Pimpinan Satuan Pendidikan yang menjadi Terlapor telah melaksanakan seluruhnya.
Komitmen Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 425.3/108/013/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Edaran tentang Pakaian Seragam Sekolah, pada intinya bahwa Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya sinergi dengan Inspektorat Kabupaten Sragen yang efektif, sehingga pelaksanaan tindakan korektif ini bisa dilakukan sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Baca Juga:
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kawasan Kemang Jaksel Diciduk Polisi
Sabarudin menambahkan, terhadap pelaksanaan tindakan korektif dari Ombudsmanmenjadi komitmen yang baik dari Pemerintah Kabupaten Sragen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pelayanan pendidikan dasar dan sektor lainnya pada umumnya di Kabupaten Sragen.
“Peraturan perundang-undangan telah melarang satuan pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif untuk tidak menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan Pendidikan”. Tutup Sabarudin.[non]