Selanjutnya, alan mesin pertanian yang telah diserahkan kepada kelompok tani, nantinya akan dikelola oleh usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) yang dibentuk oleh kelompok tani.
“Semoga bermafaat untuk petani, khususnya di kabupaten Blora,” ucapnya.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Penyerahan alsintan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Hariyanto, S.IP, MSi. Ia berpesan kepada para kelompok tani yang menerima bantuan alsintan tersebut untuk merawat dan menggunakan alsintan dengan baik.
"Bantuan (Alsintan) yang diserahkan tadi tercatat sebagai barang milik negara. Walaupun nanti sudah diserahkan kepada bapak ibu, kami mohon untuk dipelihara dengan baik, harus dicatat di kelompok sebagai barang yang dikelola oleh kelompok. Harus dikelola dirawat dimanfaatkan dengan baik dan tidak boleh dipindahtangankan,” pesan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Blora.
Bantuan alsintan yang telah diserahkan pada kelompok tani tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau bahkan dijual. Sebab, jika bantuan alsintan tersebut dipindahtangankan dapat menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Pihaknya berharap agar penyerahan alsintan tersebut dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendorong peningkatan pendapatan petani.
“Alat-alat yang diserahkan tadi dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, jadi kelompok tani yang sebelumnya sewa alat, dengan adanya bantuan ini menjadi tidak perlu sewa lagi, sehingga ada manfaat dari segi ekonomi kelompok tani disitu,” ujarnya. [non]