Jateng.WahanaNews.co, Pekalongan - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Jawa Tengah, membuka pendaftaran untuk pemantau Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, yang berlangsung dari 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Sabtu (20/4/2024), mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan akreditasi bahwa yang bersangkutan telah tercatat sebagai pemantau KPU.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
"Apabila ada lembaga yang ingin melakukan pemantauan penghitungan cepat, silakan bisa mendaftar ke KPU Kota Pekalongan," katanya.
Disebutkan, syarat untuk menjadi pemantau Pilkada 2024 yaitu prinsipnya adalah sebuah lembaga bukan perseorangan.
"Lembaga tersebut harus berbadan hukum kemudian mengisi form pendaftaran. Jadi sifat pemantau adalah lembaga tidak bisa perorangan," katanya.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
Fajar Randi mengatakan terkait jumlah pemantau yang mendaftarkan diri, pihaknya tidak akan membatasi jumlahnya.
"Pemantau sifatnya hanya melakukan pendaftaran saja kemudian KPU memproses dan memberikan akreditasi untuk memantau proses Pilkada 2024," katanya.
Terkait dengan adanya dua jalur yang bisa digunakan kandidat untuk mendaftar menjadi calon wali kota dan calon wakil wali kota Walikota yakni perseorangan dan jalur partai politik (parpol), menurut dia, tahapannya akan dimulai 5 Mei 2024.
Pada jalur perseorangan ini, kandidat atau calon harus mengumpulkan terlebih dahulu sejumlah dukungan berupa formulir yang bisa diambil di KPU dan KTP warga.
Sedang untuk jalur parpol harus memiliki 20 persen kursi di DPRD, dimana jumlah itu dihitung berdasarkan dari hasil Pemilu 2024 ini.
"Pendaftaran pasangan calon wali kota akan dimulai 27-29 Agustus 2024 baik melalui jalur perseorangan maupun jalur menggunakan parpol," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]