Jateng.WahanaNews.co, Batang - PT Bhimasena Power Indonesia selaku pemilik pembangkit listrik tenaga uap Batang, Jawa Tengah, melakukan kegiatan sosialisasi alur pelayaran terminal khusus pada puluhan nelayan yang berada di sekitar perusahaan itu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Teguh Tarmujo mengatakan pihaknya mengapresiasi adanya kegiatan sosialisasi yang menghadirkan nelayan dari beberapa desa di sekitar PLTU.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
"Sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran nelayan tentang alur-pelayaran yang sudah ditetapkan," katanya.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi ini akan bermanfaat bagi nelayan untuk mengetahui batasan wilayah mana saja yang diperbolehkan kapal nelayan bisa melintas.
Selain itu, diharapkan perusahaan dan pemerintah memberikan sarana bantu navigasi pelayaran yang jelas sehingga memudahkan nelayan dalam beraktivitas di lautan.
Baca Juga:
PT BPR Bapera Batang Bidik Peluang Pertumbuhan Perbankan di Kawasan Industri Terpadu
Beberapa nelayan yang mengikuti sosialisasi tersebut seperti dari Desa Ujungnegoro, Klidang Wetan, Klidang Lor, Kedungsegog, Sengon, dan Depok.
Pada kegiatan itu, para nelayan diberikan materi yang disampaikan mencakup penyelenggaraan alur-pelayaran berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 110 Tahun 2024 yang mengatur koordinat batas alur, sistem rute, tata cara berlalu lintas, daerah labuh kapal, dan peta alur-pelayaran.
Kepala Kantor Unit Pengelolaan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Batang Sugiyanto mengatakan pentingnya mematuhi peraturan alur-pelayaran untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas kapal.
"Alur-pelayaran dibuat untuk memastikan keamanan dan efisiensi kapal saat masuk dan keluar pelabuhan," katanya.
General Manager Stakeholder Relation BPI melalui Assistant Manager Permit and Government Relation Wicaksono Aji mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi amanat persetujuan lingkungan PLTU.
"Kami telah memiliki izin penyelenggaraan alur pelayaran berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 110 Tahun 2024. Sistem rute alur-pelayaran yang ditetapkan yaitu one-way dengan lebar 150 meter," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]