WahanaNews-Jateng | Aparat Polres Brebes, Jawa Tengah, ungkap dua kasus pelecehan seksual berupa sodomi pada anak di bawah umur pada Jumat (4/2).
Dari dua kasus tersebut, salah satunya dilakukan seorang petani berinisial S, 54, warga Sirampong, yang berstatus sebagai residivis kasus serupa, yaitu sodomi.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Korban sodomi S merupakan tiga orang anak laki-laki di bawah umur. Ia melakukan perbuatan bejatnya di sebuah tempat pemakaman umum (TPU).
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, melalui Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban untuk bermain di area permakaman.
Kasus pencabulan itu dilakukan tersangka pada 4 Januari 2021 lalu.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Kala itu, tersangka mengajak pelaku bermain di area permakaman. Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan aksinya bejatnya.
Perbuatan cabul pelaku ini pun akhirnya terbongkar setelah korban mengadukan peristiwa yang dialami kepada orang tua.
Wakapolres Brebes mengatakan pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani dua kali hukuman atas kasus serupa.
“Dalam aksinya kali ini pelaku melakukan pencabulan sodomi dengan korban berjumlah tiga orang anak,” ujar Kompol Arwansa, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat petang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 4 juncto Pasal 76E UURI tentang Perlindungan Anak yang kali terakhir diubah menjadi UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana, serta denda paling banyak Rp5 miliar.[non]