WahanaNews-Jateng | Salah satu rumah yang dijadikan tempat pengoplosan elpiji subsidi ke elpiji nonsubsidi digrebek apparat Polres Blora, Minggu (29/3).
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg yang siap dijual ke masyarakat.
Baca Juga:
Antisipasi Ketidakpastian Global, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Indonesia yang Siap Produksi Sendiri Komponen Pembangkit Listrik Panas Bumi
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan elpiji itu berawal dari penyelidikan petugas atas laporan masyarakat selama dua pekan.
“Anggota kami melakukan penyelidikan di Dukuh Kedungpring, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Blora. Di sana, ditemukan adanya pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg,” ujar Aan dikutip dari laman resmi Polda Jateng, Rabu (30/3/2021).
Kapolres Blora menambahkan saat digerebek polisi, sejumlah karyawan kedapatan sedang melakukan pengoplosan gas.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
Polisi lantas mengamankan tiga karyawan di rumah itu untuk dimintai keterangan.
“Pada saat penggerebekan di sana masih berlangsung pengisian tabung gas dari 3 kg ke 12 kg. Pelaku yang sudah kami amankan ada tiga orang. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan dalam penggerebakan itu, polisi mengamankan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg.