Selain itu, disita juga alat untuk mengoplos gas elpiji dan sejumlah kendaraan roda empat.
“Tabung gas yang kami sita ada 394, baik yang berukuran 3 kg maupun 12 kg. Barang bukti lain adalah regulator, tang, obeng karet, dan kendaraan roda empat,” imbuhnya.
Baca Juga:
Komisi III DPR Kaji Pembentukan Komite Perampasan Aset Independen dalam RUU Perampasan Aset
Aan mengatakan saat ini pihaknya masih memburu pemilik rumah yang dijadikan praktik ilegal pengopolosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke 12 kg.
Sedangkan tiga pelaku yang bertindak sebagai karyawan di rumah itu dikenai UU tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [non]