Selain itu, disita juga alat untuk mengoplos gas elpiji dan sejumlah kendaraan roda empat.
“Tabung gas yang kami sita ada 394, baik yang berukuran 3 kg maupun 12 kg. Barang bukti lain adalah regulator, tang, obeng karet, dan kendaraan roda empat,” imbuhnya.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Aan mengatakan saat ini pihaknya masih memburu pemilik rumah yang dijadikan praktik ilegal pengopolosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke 12 kg.
Sedangkan tiga pelaku yang bertindak sebagai karyawan di rumah itu dikenai UU tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [non]