WahanaNews-Jateng | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta kecam aksi kepolisian yang lakukan penangkapan terhadap 40 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Selasa (8/2).
Menurut YLBHI dan LBH Yogyakarta warga Desa Wadas ditangkap karena menolak pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ironisnya, warga ditangkap saat melakukan istigasah atau doa bersama di masjid.
“40 warga (Desa Wadas) ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara di-sweeping. Penangkapan dilakukan aparat polisi saat warga sedang istigasah. Warga sedang melakukan istigasah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai di situ, polisi juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa malam.
Zainal mengatakan polisi juga menghalang-halangi pengacara publik LBH Yogyakarta, selaku kuasa hukum warga Desa Wadas, dalam memberikan pendampingan hukum.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Kepolisian, lanjut Zainal, melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas pengacara publik yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap.
“Polisi berasalan pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang proses interogasi dan berdalih ada satu orang yang terpapar Covid-19. Namun, saat ditanya terkait informasi itu, polisi justru melakukan intimidasi dan mengusir pengacara publik LBH Yogyakarta,” ujar Zainal.
Zainal mengungkapkan ada kemungkinan pengacara LBH Yogyakarta juga mendapat kekerasan fisik berupa pukulan beberapa kali.