“Tindakan itu jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, UU Bantuan Hukum, UU Advokat, dan KUHP,” ujarnya.
YLBHI dan LBH Yogyakarta juga menyatakan sikapnya agar polisi menarik mundur personelnya dari Desa Wadas.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, PMI Sediakan Posko Medis di TM Ragunan
“Kami juga menuntut agar warga Desa Wadas yang ditangkap dibebaskan, hentikan pengukuran di Desa Wadas, dan hentikan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener,” ujarnya.[non]