WahanaNews-Borobudur | Kini pemerintah sudah membuat kemudahan dengan mengurus E-KTP secara online.
Jadi kamu cukup di rumah atau di mana saja tetap bisa mengurus E-KTP.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK.
Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kota Magelang
1.Buka website disdukcapil magelang kota
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
disdukcapil.magelangkota.go.id/
2. Pilih pendaftaran online
3. Masuk ke menu Login. Bbagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru