12. Jika KTP rusak harus menyerahkan data dukung foto E-KTP yang rusak
13. Tap Upload
Baca Juga:
Profil Kolonel Kopassus Amril Hairuman yang Ditunjuk Memimpin Upacara HUT ke-80 RI
Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.
14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register
15. Tunggu hingga status Siap Diambil
Baca Juga:
Ari Bias Cabut Laporan Hak Cipta Agnez Mo Usai Kasasi Dikabulkan MA
Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. [rda]