12. Jika KTP rusak harus menyerahkan data dukung foto E-KTP yang rusak
13. Tap Upload
Baca Juga:
Hadapi Era Digital, Pemerintah dan PRSSNI Sepakat Perkuat Ekosistem Radio Nasional
Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.
14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register
15. Tunggu hingga status Siap Diambil
Baca Juga:
Drama Ketat di Indonesia Arena: Buriram Rebut Gelar Dunia dengan Selisih Satu Poin
Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. [rda]