Ia menambahkan, pada aksi pertama tersangka hanya memegang dan meraba bagian tubuh sensitif korban.
Perbuatan tersebut, kembali dilakukan oleh tersangka dengan cara yang sama dan masih sekitar tahun 2015.
Baca Juga:
Riset Tegaskan Galon Guna Ulang Aman, BPA Tak Terdeteksi dalam Air Minum
Kemudian sekitar 2016, tersangka kembali melancarkan aksi biadabnya.
Saat itu, tersangka bersama dengan istri dan anaknya termasuk korban pindah kos ke Rusunawa di daerah Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
"Pada aksi kali ini, tersangka melakukan persetubuhan dengan menggunakan alat kontrasepsi (kondom)."
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik di Bali: 90 Ribu Pelanggan Tersambung, Fasilitas Vital Diprioritaskan
"Dan, mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Kejadian ini pun terus berlangsung hingga 2021," ujarnya.
Tindakan rudapaksa ini pun berhasil terkuak, setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mendapati cerita anaknya, Ibu korban pun langsung melaporkan ke Polres Magelang Kota.