Ia menambahkan, pada aksi pertama tersangka hanya memegang dan meraba bagian tubuh sensitif korban.
Perbuatan tersebut, kembali dilakukan oleh tersangka dengan cara yang sama dan masih sekitar tahun 2015.
Baca Juga:
Pembukaan Dojo KKI Tunas Si'mbisa Dairi, Danki C Yonif 125/Smb: Karate Membentuk Karakter dan Mental Juang
Kemudian sekitar 2016, tersangka kembali melancarkan aksi biadabnya.
Saat itu, tersangka bersama dengan istri dan anaknya termasuk korban pindah kos ke Rusunawa di daerah Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
"Pada aksi kali ini, tersangka melakukan persetubuhan dengan menggunakan alat kontrasepsi (kondom)."
Baca Juga:
Film Animasi Jepang Scarlet Tayang di Indonesia, Angkat Kisah Balas Dendam Lintas Waktu
"Dan, mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Kejadian ini pun terus berlangsung hingga 2021," ujarnya.
Tindakan rudapaksa ini pun berhasil terkuak, setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mendapati cerita anaknya, Ibu korban pun langsung melaporkan ke Polres Magelang Kota.