WahanaNews-Borobudur | Satres Narkoba, Magelang, tangkap seorang pelajar dari SMA di wilayah Mungkid, Magelang.
Pelajar tersebut terbukti konsumsi dan perjualbelikan narkotika jenis pil Yarindo dan Psikotropika jenis Alprazolam.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Pelajar tersebut berinisial MCJA, 17, warga Desa Bojong, Mungkid.
Petugas menangkap tersangka di rumahnya. Tak main-main, dari tersangka yang masih kategori anak tersebut, petugas menemukan ribuan butir pil yarindu atau pil sapi.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan kasus tersebut terungkap pada 20 Maret 2022 lalu.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Saat ditangkap. pelaku sedang di rumahnya," jelas Kapolres, dalam konferensi pers, Jumat (28/5).
Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 2.000 ribu pil Yarindo atau pil sapi, enam butir pil Mersi Arplazolam 1 mg serta uang tunai Rp300.000 dan satu unit ponsel.
Berdasarkan keterangan penyidikan, pelaku mendapat barang tersebut melalui transaksi online. Tersangka membeli satu satu toples berisi 1.000 butir pil seharga Rp800.000.