Barang tersebut ia jual seharga Rp2 juta, sedangkan 6 butir Alprazolam sebagai bonus pembelian Pil Yarindo.
"Jadi, pelaku anak ini sebagai pengedar atau penjual,” paparnya.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Kepada pelajar tersebut, polisi mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropik.
“Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, dan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kapolres mengungkapkan pihaknya terus berupaya melakukan antisipasi peredaran obat kepada yang tidak sesuai.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
“Karena saat ini transaksi bisa dilakukan online, maka antisipasi yang harus dilakukan adalah pengawasan yang ketat dari orang tua, yaitu saat anak menggunakan sosial media ataupun marketplace,” pesannya. [non]