WahanaNews-Borobudur | Polres Magelang mengungkap kasus tindak pidana korupsi Kepala Desa Mangunsari periode tahun 1999-2013 pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini, penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Dalam waktu dekat, Polres Magelang akan melimpahkan tersangka berinisial L (51) dan sejumlah barang bukti ke Kejari.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, Kasus tersebut berawal pada tahun 2012 saat UPK LESTARI Kecamatan Windusari, Magelang melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK.
“Tersangka yang waktu menjabat sebagai kepala desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana bergulir yang kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jateng ditemukan kerugian negara Rp 314.080.000 dalam kasus tersebut.
"Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan ke Kejari," ujarnya.
Sementara tersangka L mengaku menggunakan uang untuk usaha tembakau namun saat panen harga tembakau anjlok.