WahanaNews-Borobudur | Kejaksaan Negeri Magelang tetapkan Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Magelang periode 1999 - 2013 yakni L (51) ditahan sebagai terdakwa korupsi setelah penyidik Polres Magelang menyerahkan berkas perkara tahap kedua.
L ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Magelang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang, Christian Erriwibowo didampingi Kasi Intel Kejaksaan Kejari Kabupaten Magelang Diky Wahyu membenarkan Polres Magelang telah menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka L.
“Iya penyerahan berkas perkara tahap dua tindak pidana korupsi dan tersangkanya dari Polres Magelang sudah kami terima tadi,” ujar Christian dalam keterangan resminya pada Rabu (16/03/2022)
Ia menegaskan dengan demikian tersangka L mulai sekarang sudah menjadi tahanan Kejaksaan hingga 20 hari kedepan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Untuk sementara tersangka kami titipkan di tahanan Mapolres Magelang . Dalam waktu itu Kejaksaan menyiapkan administrasi kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” katanya.
Akan tetapi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor bisa lakukan sebelumnya jika semua administrasi selesai sebelum 20 hari.
“Lebih cepat lebih baik. Tinggal kami menunggu jadwal sidangnya dari Pengadilan Tipikor,” jelasnya.