Diketahui sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp314.080.000.
Kasus tersebut berawal pada tahun 2012 di mana UPK “LESTARI” Kecamatan Windusari, Magelang melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di mana dananya bersumber dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK.
Baca Juga:
Wisatawan di Monas Jadi Korban Parkir Liar, Ban Mobil Kempis Usai Bayar Jukir
Tersangka yang waktu menjabat sebagai Kepala Desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana bergulir yang kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi. [rda]