WahanaNews-Borobudur | JS (43) dan DH (38) warga Kota Magelang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Magelang atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram.
Kabag Ops, Kompol Sri Wigiyanti mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba, pada hari Rabu (7/1/2022) sekitar 15.30 WIB di lapangan sepak bola wilayah Jurangombo Selatan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Dari kedua pelaku, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu masing-masing seberat 1,00 gram dan 0,38 gram,” ucapnya pada Jumat (21/01/2022).
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas yakni satu bungkus plastik klip kecil diduga satu buah alat hisap/bong, satu buah pipet kaca, satu buah tas selempang warna merah, satu buah potongan sedotan bening garis orange putih, satu lembar tisu terbungkus lakban warna hitam, satu potong lakban warna hitam, dan satu lembar kertas struk bukti transfer bank.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, JS dan DH mengakui melakukan perbuatannya lantaran kecanduan barang haram tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 (1), Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjaran paling lama 12 tahun,” pungkasnya. [rda]