Hal ini juga menjadi tugas pokmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pembekalan bagi pokmas ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 24/2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Kegiatan ini juga diselenggarakan di Kecamatan Magelang Tengah dan Magelang Utara.
Pembekalan pokmas merupakan upaya penguatan kelembagaan dan kapasitas bagi pokmas yang telah terbentuk di kelurahan se-Kota Magelang.
Secara garis besar tugas pekerjaan tersebut meliputi tugas dalam pengadaan barang/jasa, dan penatausahaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [rda]