Hal ini juga menjadi tugas pokmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pembekalan bagi pokmas ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 24/2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia.
Baca Juga:
Peringatan HUT RI ke-80 di Siempat Nempu, Ini Pesan Bupati Dairi Melalui Camat
Kegiatan ini juga diselenggarakan di Kecamatan Magelang Tengah dan Magelang Utara.
Pembekalan pokmas merupakan upaya penguatan kelembagaan dan kapasitas bagi pokmas yang telah terbentuk di kelurahan se-Kota Magelang.
Secara garis besar tugas pekerjaan tersebut meliputi tugas dalam pengadaan barang/jasa, dan penatausahaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [rda]