WahanaNews-Borobudur | Laporan Keuangan Pemerintah Daerajh (LKPD) unaudited tahun anggaran 2021 disampaikan Pemkot Magelang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya LKPD unaudited ini menjadi bahan BPK untuk diperiksa secara terperinci.
Baca Juga:
Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026, Puan Maharani Tampil Anggun dengan Kebaya Hijau Olive
Wakil Wali Kota Magelang, M. Mansyur optimistis LKPD unaudited ini dapat diterima dengan baik dan Kota Magelang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Seperti tahun-tahun kemarin, kita selalu dapat WTP, syukur-syukur nilainya tambah," tutur Mansyur pada keterangan resminya pada Senin (28/03/2022).
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali sangat mengapresiasi kepada setiap Kepala Daerah dan jajarannya yang telah memenuhi ketentuan undang-undang untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya kepada BPK secara tepat waktu.
Baca Juga:
Leicester City Dikabarkan Akan Dijual, King Power Cari Investor Baru
"Sampai saat ini sudah sekitar 30 Kabupaten/Kota yang sudah menyiapkan (LKPD) kepada kami," ungkap Ayub.
Menurutnya, pelaporan LKPD kepada BPK merupakan cerminan dari pertangungjawaban dan komitmen yang kuat dari Pimpinan Daerah dan jajarannya tentang pengelolaan keuangan yang baik, mendukung akan akuntabilitas dan transparansi.
Penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah itu merupakan kewajiban yang diatur perundangan-undangan.