Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 8 Kg obat mercon sudah jadi, 2 buah handphone milik tersangka, 2 Kg Brom, 5 Kg Potasium, 3 Ons Belerang, dan 3 buah baki untuk meracik obat Mercon.
“Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu barang siapa membuat, menyimpan dan memperjualbelikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun,” tegas Kapolres.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Untuk menciptakan Kamtibmas khususnya pada Bulan Ramadan, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembuatan petasan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku atau bermain petasan, mengingat hal tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materil bahkan korban jiwa.
“Selain itu, juga dapat mengganggu masyarakat lainnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi penerbangan,” pungkas Sajarod. [rda]