WahanaNews-Borobudur | Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, penodaan agama, dan menyiarkan kabar yang tidak pasti terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10).
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
"Dalam kesempatan kali ini, kami mendakwakan Pak Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar jaksa Tri Anggoro.
Tri mengungkapkan ancaman hukuman maksimal dari dakwaan ini adalah lima tahun penjara. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Roy diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat.
"Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyebarkan informasi atau berita terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan pemaknaan stupa pada Candi Borobudur," kata jaksa.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Selain itu, Roy diduga dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) merujuk pada Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Dakwaan terakhir, Roy diduga menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
"Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelas jaksa.