Roy Suryo menghadiri persidangan secara daring dari Rutan Salemba. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin hakim utama Martin Ginting, kemudian didampingi Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua.
Baca Juga:
Kiai NU: Roy Suryo cs Injak-injak Harga Diri UGM, Ijazahnya Patut Dicabut
JPU yang membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Sebelum pembacaan dakwaan, Roy juga meminta agar persidangan berikutnya digelar secara offline dengan menghadirkan dirinya langsung di PN Jakarta Barat.
Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, tim kuasa hukum Roy Suryo telah melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan. Pelaporan dilakukan karena tim kuasa hukum merasa tidak diberikan berkas perkara lengkap dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Jokowi Geram Dituding Gunakan Ijazah Palsu: Saya Dihina Sehina-hinanya
Pengacara Roy, Pitra Romadoni menganggap hal itu bertentangan dengan Pasal 143 Ayat 4 KUHAP tentang perlimpahan berkas perkara kepada Pengadilan dan Penasehat Hukum.
Diketahui, kasus bermula ketika Roy Surya mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Roy Suryo lantas dilaporkan ke kepolisian.
Roy mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut. Dia mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut. Roy juga telah membuat laporan.