WahanaNews-Borobudur | Selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang terapkan aturan pemberlakuan tes antigen pada pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum.
Selain hasil tes antigen, pelaku perjalanan juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin lengkap.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Kepala Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi menuturkan peraturan ini disesuaikan dengan Permenhub Nomor 109 Tahun 2021.
"Penumpang jarak jauh yang dimaksud yakni yang melakukan perjalanan antar provinsi. Atau perjalanan yang berjarak sekitar 200 kilometer dengan waktu perjalanan kira-kira 4 jam."
"Ini, kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan apakah akan ada alokasi antigen yang akan dibuat di terminal-terminal. Kalaupun, nanti tidak ada dari Dinkes, kami akan tetap bekerja sama dengan lab-lab penyedia tes antigen," ujarnya pada Minggu (19/12/2021).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Ia menambahkan, selama periode nataru, operasional transportasi umum tidak ada pengurangan jumlah.
Namun, akan dilakukan pembatasan penumpang untuk mengurangi kontak fisik selama dalam perjalanan.
"Jadi, selama nataru transportasi umum baik, angkot, AKAP, dan AKDP tetap beroperasi seperti biasa, tidak ada pengurangan. Hanya saja, kapasitas yang diperbolehkan sebanyak 75 persen," ungkapnya.