WahanaNews-Borobudur | Alasan faktor ekonomi, Ni Gusti Ketut Harwati (54) alias Bu Citra nekat melakukan penggelapan mobil rental.
Mobil yang disewanya dari Moh Irfansyah (34), pengusaha rent car di Tabanan ini justru digadaikan. Akibat perbuatannya, kini ia harus merasakan dinginnya sel tahanan, dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Bos Rental yang Dikeroyok di Pati Ternyata Sudah Lapor Polisi, Ini Penjelasan Polri
Kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh pelaku ini bermula Rabu (22/5/2022). Saat itu, Bu Citra (pelaku) menyewa satu unit mobil Toyota Avanza nopol DK 1397 GT selama 4 hari.
Pengakuannya untuk mengecek tanah di wilayah Negara. Sebab saat itu pelaku yang tinggal di di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri ini mengaku calo tanah.
Sampai batas waktu sewa selesai, mobil tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya, pemilik mobil (korban) sempat menghubungi pelaku dan dijawab oleh pelaku, jika dirinya akan memperpanjang masa sewa kendaraan.
Baca Juga:
Hindari Avanza, Mobil Sampri Masuk Jurang
Merasa curiga dengan gelagat penyewa mobil, pemilik usaha rental ini pun mencari keberadaan pelaku. Dari informasi yang didapatkan, ternyata mobil korban sudah digadaikan.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kediri. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta.
Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika menjelaskan, pihaknya sempat sulit melakukan penangkapan terhadap pelaku. Karena dari laporan yang diterima saat itu, Bu Citra sempat tidak ada di Tabanan selama ber bulan-bulan.