WahanaNews-Borobudur | Sebuah warung bakso di Jalan Magelang-Yogyakarta, kawasan Mungkid, Kabupaten Magelang, dipasangkan banner tanda peringatan oleh Tim gabungan dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, Rabu (19/1/2022).
Banner tersebut bertuliskan "Wajib Pajak Restoran Tidak Membayar Pajak Sesuai Ketentuan".
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Dalam keterangan pers, Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menjelaskan, warung bakso tersebut merupakan salah satu wajib pajak yang dikenakan pajak 10 persen dari omset.
Pihaknya mengaku sudah melakukan pendekatan kepada pengelola warung, bahkan sudah dipasang alat perekam data transaksi (tapping box).
Namun demikian, dalam perjalanannya, pengelola tidak menggunakan alat tersebut dan sempat dilepas.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Dikatakan, sesuai Perbup Nomor 44 Tahun 2021, BPPKAD juga sudah memberikan peringatan kepada pengelola.
"Kita sudah memberikan teguran 1 selama 7 hari, teguran 2 tiga hari, dan teguran 3 tiga hari. Ini sudah sesuai ketentuan, ternyata tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dari pemilik usaha," kata Siti.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena yang bersangkutan belum memasang alat perekam data transaksi maka saat ini kita akan melakukan peringatan dalam bentuk pemasangan banner di sana," imbuh Siti.