Siti Zumaroh menerangkan, pajak tersebut tidak lain akan digunakan untuk membangun Kabupaten Magelang.
Wajib pajak yang disiplin ikut berperan dalam pembangunan daerah.
Baca Juga:
Polda Banten Jerat 3 Tokoh Organisasi dalam Kasus Intimidasi Investor
Apalagi pada saat situasi pandemi Covid-19, pajak dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dan kebutuhan pembangunan lainnya.
Siti menyebut, yang membayar pajak 10 persen sebetulnya dibebankan pada konsumen bukan pelaku usaha.
"Jadi tidak akan mengambil dari keuntungannya pemilik usahanya, dan program ini juga sangat didukung oleh KPK," tandas Siti.
Baca Juga:
Dilibas Pasangan Denmark, Fajar/Rian Gagal Melaju ke Final Thailand Open 2025
Pihaknya mengimbau para pengelola warung bakso tersebut segera menindaklanjuti peringatan tersebut untuk menghindari sanksi yang lebih tinggi.
"Kalau sekarang mungkin baru dipasang banner peringatan, nanti akan bisa sampai pada penutupan sementara dan penutupan permanen kalau hal ini tidak diindahkan," pungkas Siti. [rda]