- Siswa SMA/SMK/sederajat yang akan lulus tahun ajaran 2022 atau lulusan dua tahun sebelumnya yakni 2020 dan 2021
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN/PTS pada prodi yang sudah terakreditasi
Baca Juga:
Konferensi Pers Polda Jambi, Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkotika dan Tindak Pidana Khusus Selama Semester 1 2026
- Memiliki potensi akademik yang baik
- Mampu menunjukkan bukti keterbatasan ekonomi berupa dokumen kepemilikan KIP, dokumen keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Keluarga Pemegang Kartu Sejahtera (KKS), atau mahasiswa dari pasti sosial atau panti asuhan
- Penerima KIP kuliah tidak bisa menerima bantuan beasiswa atau biaya pendidikan lain
Baca Juga:
Lawan atau Mati Dibodohi: DPW Serbuk Jambi Buka Kelas Paralegal 6 Bulan Tahun 2026
Cara Mendaftar KIP Kuliah
- Pelajar melakukan pendaftaran mandiri di halaman KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id Atau mengakses aplikasi KIP Kuliah Mobile
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif