WahanaNews-Jateng | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis aturan baru soal remisi usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme dan narkoba.
Aturan baru remisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
"Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjepas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).
Aturan remisi terbaru ini tidak menghilangkan syarat-syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. Remisi untuk narapidana terorisme, misalnya, tetap mensyaratkan pernyataan ikrar kesetiaan kepada Republik Indonesia serta telah mengikuti program deradikalisasi.
Demikian juga dengan narapidana korupsi, hak remisi akan diberikan setelah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
"Dalam permenkumham ini mempersyaratkan untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak remisi maupun integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas)," kata Rika.
Dikatakan, dalam pembahasan penyusunan dan penyelarasan perubahan permenkumham ini kementerian/lembaga terkait menyetujui dan mendukung rancangan perubahan dengan beberapa pengetatan untuk tindak pidana tertentu yang merupakan jenis tindak pidana luar biasa.
Namun perubahan itu dengan tetap memperhatikan bahwa pengetatan tersebut tidak boleh membatasi hak-hak narapidana.