WahanaNews-Semarang | Dua pemuda Semarang yakni Dimas Septiyan Putra (21) warga Pemali, Mlatibaru, Semarang Timur dan Taufik Al-Hakim (27) warga Sawojajar, Krobokan, Semarang Barat, nekat jadi begal motor.
Dua pemuda itu sama-sama kerja jadi tukang parkir.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Mereka nekat membegal perempuan asal Grogol, Karangtengah, Demak berinisial AU (22) mahasiswi Semarang yang sedang berduaan bersama teman cowoknya berinisial BDN (26).
Aksi pembegalan dilakukan empat bulan silam di Jalan MH Thamrin, Semarang Tengah, Jumat (3/12/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Motor korban berupa Scoopy warna putih merah tahun 2019, handphone Infinix dan tas berisi uang serta surat berharga digondol para pelaku.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Iya saya kalungi leher korban pakai pisau agar mau menyerahkan motornya," ucap tersangka Dimas saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (22/4/2022).
Dimas saat beraksi berperan sebagai eksekutor.
Sedangkan Taufik bertugas sebagai joki.
Dimas mengaku, mencari target secara acak yang berada di jalan sepi.
Kebetulan saat mereka mencari mangsa, ada sepasang remaja sedang berduaan di pinggir jalan Thamrin.
Kedua tersangka begal motor Semarang saat berada di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (22/4/2022).
Mereka kemudian mengampiri dua sejoli yang sedang curhat malam-malam.
"Kami berunding dulu berani tidak. Kami putuskan berani," katanya.
Dimas langsung mengancam korban perempuan dengan mengalungkan pisau ke leher perempuan tersebut.
Teman laki-lakinya sempat berusaha kabur.
Akan tetapi kembali untuk menyelamatkan korban perempuan dengan cara meninggalkan motor yang kuncinya masih terpasang.
Kedua korban lalu berlari menyelamatkan diri.
"Kami baru pertama kali beraksi," terangnya.
Hasil motor rampasan itu kemudian dijual para pelaku dengan harga Rp6 juta kepada penadah.
Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya.
Kedua tersangka begal motor Semarang saat berada di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (22/4/2022).
"Ya buat senang-senang saja berdua," beber Dimas.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, kedua pelaku ditangkap di area parkir di Pasar Johar Semarang, Rabu (20/4/2022) pukul 13.00.
Para pelaku yang melakukan perlawanan saat ditangkap terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
Menurutnya, mereka berdua sebelum beraksi terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras.
Mereka selepas itu berkeliling mencari target pada tengah malam mengendarai motor Vegar R pelat H3095NR.
Kebetulan di Jalan Thamrin terdapat dua korban sedang berduaan di dekat motornya.
Selepas beraksi membawa barang rampasan ke rumah pelaku Dimas.
"Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP Pidana ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tandas IGA. [rda]