WahanaNews-Semarang | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima surat permohonan perlindungan dari tiga orang saksi kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Prasetyo, yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di kawasan Pantai Marina Semarang pada 8 September 2022 lalu
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi telah bertemu dengan tiga orang saksi yang sudah diperiksa tim penyidik Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. Edwin mengaku pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kematian ASN tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Belum tahu siapa pelakunya, tetapi tentu wajar kekhawatiran saksi ini karena mereka punya keterangan yang bisa membuat terang peristiwa ini, dan tentu keterangan ini apabila ditindaklanjuti bisa mengungkap kasusnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Parogi, Jumat (30/9).
Edwin menyebut kekhawatiran yang muncul dari seorang saksi dalam kasus hukum merupakan hal wajar. Ia belum bisa bicara banyak terkait alasan tiga saksi ini meminta perlindungan.
"Dugaan potensi kekhawatiran dari para saksi terhadap para pelaku ini wajar," ujarnya.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan mengaku tak mengetahui jika tiga orang saksi ini meminta perlindungan LPSK.
"Kami tidak tahu saksi minta ke LPSK nya kapan dan dimana, tapi Tapi yang pasti apapun keterangan saksi tetap kami dalami," kata Irwan.
Dari informasi yang didapat, tiga orang saksi meminta perlindungan LPSK saat dibawa ke Markas Pomdam IV Diponegoro untuk dimintai keterangan. Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Pomdam maupun Kodam IV Diponegoro.