WahanaNews-Semarang | DPRD Sulses ungkapkan awal mula sengketa lahan Asrama Mahasiswa Sultan yang merupakan aset Pemprov Sulsel.
Aset tanah yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah itu diklaim kepemilikannya oleh warga sejak tahun 2016.
Baca Juga:
Gunung Semeru Meletus 3 Kali Pagi Ini, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer
"Itu (sengketa lahan sejak) 2016, dan sudah dilakukan berbagai macam upaya mediasi tetapi belum ada titik temu penyelesaian sampai sekarang," beber Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle saat dihubungi detikSulsel, Kamis (12/5).
Dia menjelaskan, sebagian lahan seluas 4x28 meter persegi tersebut diklaim kepemilikannya oleh warga bernama Listanti.
Dasar klaimnya berdasarkan dasar klaim surat keterangan penguasaan tanah negara nomor 593/36 tanggal 7 Oktober 2013.
Baca Juga:
Pilkada 2024 Digelar di 545 Daerah, Pastikan Anda Siap Mencoblos Hari Ini
Dia menduga penguasaan lahan oleh Listanti atas klaim merupakan warisan orang tuanya yang sempat menggunakan tempat di asrama mahasiswa itu dalam waktu lama.
Selle pun menceritakan kronologinya meski tidak disebutkan pasti waktu kejadian dalam penuturannya.
"Konon menurut ibu saksi kemarin, ada orang tua di situ (telah lama bermukim di sekitar asrama) bercerita, yang orang tua klaim ini, namanya Pak Sumadi, dulu guru matematika. Ini orang tuanya (Listanti) yang mengklaim," sebut Selle.
Saat itu Sumadi meminta izin penggunaan tempat di asrama sebagai lokasi mengajar siswanya.
Izin diajukan ke Ali Damru yang disebut sebagai pengelola asrama saat itu.
"Ada namanya Ali Damru, dulu tinggal di asrama lama sekali. Kepala asrama mungkin itu. Pak Ali Damru memberikan izin kepada Pak Sumadi memanfaatkan space untuk membuka les, mengajar warga sekitar, anak-anak sekolah les matematika," urai dia.
Seiring berjalannya waktu sepeninggal Ali Damru, tempat di asrama itu masih digunakan Sumadi.
Singkat cerita, belakangan ada lahan yang kini diklaim penguasaannya oleh Listanti yang disebut anak dari Sumadi.
"Meninggal semua ini, Pak Sumadi bersama istrinya, anaknya bernama Listianti. Inilah yang mengklaim," tutur dia.
Selle juga menduga klaim penguasaan lahan milik Pemprov Sulsel oleh Listanti mendapat bekingan.
Oknum BPN setempat diduga bermain.
"Suaminya Listianti ini bekerja di BPN Semarang, inilah yang main-main ini," ucap Selle.
Dia meminta agar Pemprov Sulsel mengambil langkah serius atas sengketa aset Asrama Mahasiswa Sultan di Semarang. Pasalnya warga tersebut sudah memagari lahan yang diklaim miliknya.
"Bahkan sekarang ini dia pasang gembok besar di atas lahan itu. Artinya kan ada upaya secara serius menguasai lahan itu," papar dia.
Apalagi Pemprov Sulsel dinilai punya legalitas kuat secara hukum.
Dengan dasar sertifikat hak pakai nomor 00013 tanggal 26 Mei 2018.
"Pertimbangan lain mumpung masih ada saksi kunci. Ada ibu RT di sana sekitar 20 tahun RT, dan ada orang tua di sana yang tertua di lingkungan itu. Dua saksi ini mengaku bahwa itu tanah Pemprov dari dulu," ungkap Selle.
Terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Murniati belum mau sesumbar terkait tindak lanjut sengketa aset tersebut.
Pihaknya baru akan meninjau ke lokasi pekan depan melakukan pengecekan.
"Kita mau lihat dulu kita masuk dari mananya, siapa tahu walaupun tanpa jalur hukum kita bisa upayakan," tutur Murni.
Diketahui sengketa aset Pemprov Sulsel ini sempat dibahas bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jateng pada Rabu (11/5).
DPRD Sulsel datang menindaklanjuti polemik aset Asrama Mahasiswa Sultan yang terletak di Jalan Barusari I/12, Kota Semarang ini berdasarkan laporan yang diterima. [non]