Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Bawaslu Kota Semarang membuka pendaftaran anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Kota Semarang 2024.
Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/4/2024), menjelaskan bahwa pendaftaran telah dimulai sejak 23 April 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Sleman dan BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangani Kerjasama Lindungi Pengawas Pemilu
Ia menjelaskan bahwa pembentukan anggota panwaslu kecamatan terbagi menjadi dua kategori, yaitu seleksi bagi panwaslu kecamatan "existing" dan seleksi bagi panwaslu kecamatan pendaftar baru.
Merujuk pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, kata dia, peserta "existing" yaitu peserta yang berasal dari anggota panwaslu kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024.
Sedangkankan peserta pendaftar baru, lanjut dia, yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota panwaslu kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Gorontalo Gelar Apel Perdana Pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak 2024
Menurut dia, proses seleksi untuk anggota panwaslu kecamatan "existing" dimulai pada tanggal 23 April hingga 27 April 2024, sedangkan seleksi bagi pendaftar baru akan dilakukan mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.
Euis yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang menyampaikan bahwa akan dilakukan evaluasi kinerja bagi panwaslu kecamatan "existing" terlebih dahulu.
"Silakan bagi panwaslu kecamatan 'existing' untuk segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratannya. Berkas dapat dikumpulkan langsung ke kantor Bawaslu Kota Semarang," katanya.
Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kota Semarang, dan harus disiapkan dalam tiga rangkap, yakni satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.
Proses seleksi bagi pendaftar baru, kata dia, dilakukan setelah pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan tentunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja bagi peserta "existing".
Sedangkan persyaratan bagi pendaftar baru, kata dia, antara lain berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara, berdomisili di wilayah kabupaten/kota setempat, tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
"Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung bersama kami dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, penting untuk anggota panwaslu kecamatan yang terpilih nantinya untuk dapat menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi Pilkada 2024," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]