WahanaNews-Semarang | Sistem parkir elektronik di sejumlah ruas jalan umum di Semarang mulai diuji coba oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan, pada tahap awal akan diuji coba penerapan parkir elektronik di empat ruas jalan.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Keempat ruas jalan tersebut masing-masing Jalan MT Haryono, Jalan Agus Salim, Jalan Pekojan, dan Jalan Wahid Hasyim.
Ia berharap sistem parkir elektronik tersebut akan menjawab permasalahan masyarakat tentang parkir liar.
Selain itu, lanjut dia, pengelolaan parkir akan lebih tertib dan transparan karena ada kepastian penerimaan kas daerah dari sektor ini.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Oleh karena itu ia mengharapkan dukungan masyarakat dalam penerapan sistem parkir elektronik ini.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir tepi jalan umum, besaran tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan menambahkan sudah ada 34 juru parkir yang telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan tentang parkir elektronik.
Menurut dia, uji coba sistem parkir elektronik akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.
Adapun juru parkir yang tidak mau menerapkan parkir elektronik, kata dia, akan digantikan oleh petugas yang baru.
Sistem parkir elektronik sendiri, lanjut dia, akan menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) dengan berbagai aplikasi dompet elektronik untuk pembayarannya.
"Juru parkir akan langsung mendapat bagian 4 persen dari tiap pembayaran tarif parkir yang masuk," tambahnya. [rda]