WahanaNews-Semarang | Mantan narapidana berinisial MZ (50) kembali mencuri handphone dan uang di rumah Feri Ariyanto (30) warga Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Akibatnya, MZ diringkus dan dijebloskan penjara Polres Semarang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio mengatakan, tersangka MZ beraksi malam hari. Pencuri ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol jendela dan teralis salah satu kamar tidur.
"Saat itu, korban dan anggota keluarga lainnya sudah tidur. Korban baru mengetahui kalau rumanya dibobol maling saat hendak salat Subuh. Korban mendapati handphone-nya tidak," kata Tegar, Senin (21/2/2022).
Selanjutnya, korban membangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa handphone-nya tidak ada.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Korban dan istrinya lantas berusaha mencarinya dan mengecek kondisi rumah.
Ternyata tas istri korban yang berisi sejumlah uang dan surat-surat penting, ternyata juga hilang.
Lantas mereka mengecek kamar ibunya yang tinggal satu rumah.
Korban terkejut setelah melihat jendela kamar ibunya dalam kondisi rusak dan terbuka. Kemudian korban melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Tuntang.
"Setelah mendapat laporan itu, kami menerjunkan tim Resmob untuk membantu Polsek Tuntang mengungkap kasus ini. Keterangan saksi dan petunjuk dari olah TKP, kami dalami dalam penyelidikan dan akhirnya kami mendapatkan petunjuk pelakunya," kata AKP Tegar.
Pada 19 Februari 2022, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bringin, Kabupaten Semarang.
"Kasus ini, masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku melakukan tindak kejahatan di lokasi lain. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandasnya. [rda]