WahanaNews-Semarang | Mayat seorang wanita asal Semarang berinisial SM (38) ditemukan di sebuah gubuk di Dusun Dendeng, Wringinputih, bergas, Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (23/3/2022).
Dari hasil otopsi, ditemukan luka kekerasan benda tumpul di bagian wajah yakni batang hidung, pipi kanan dan kiri, serta dagu.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Tak hanya itu. Ditemukan luka lecet di bibir bawah, luka memar melingkar di leher dan luka lecet di kemaluan korban.
Ia tewas ditangan MR (49), pemilik gubuk yang ternyata menaruh hati pada SM.
Kepada petugas, MR mengaku melakukan pembunuhan karena SM menolak cintanya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Baru kenal 6 bulan, korban dilecehkan lalu dicekik
MR megaku sudah enam bulan mengenal korban, SM. Hari itu, Rabu (23/3/2022) korban mengunjungi MR di gubuk sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat bertemu, pelaku mengingatkan korban agar tak sering pulang malam. Ia mengingatkan korban sebagai bentuk perhatian.
Selain itu MR juga curiga dan cemburu kepada korban.
Namun nasihat itu ditanggapi korban dengan kalimat yang menyinggung. Ternyata korban tak mencintai MR.
Korban juga meminta MR untuk tidak terlalu mengurusinya karena tidak ada ikatan di antara mereka berdua.
Pernyataan korban membuat MR tersinggung dan marah. Ia pun menampar korban hingga pingsan.
Saat korban pingsan, pelaku menciumi korban dan melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke alat vital korbann.
Selang beberapa waktu, korban sadar dan pelaku yang panik langsung melilitkan sarung ke leher perempuan 38 tahun itu.
"Kemudian pelaku melilitkan kain sarung ke leher korban sebanyak dua kali dan menyeretnya. Saat ditarik, korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal," kata Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika Kamis (31/3/2022).
Pelaku kemudian ditangkap dan ia dijerat pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. [rda]