WahanaNews-Semarang | Kasus dugaan penggelapan dana Rp 918 juta dilakukan oleh seorang oknum pegawai bank swasta di kota Semarang diselidiki Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani membenarkan adanya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan puluhan orang jemaah calon haji.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Menurut dia, kronologis dugaan tindak pidana bermula ketika salah satu bank swasta bekerja sama dengan Kementerian Agama membuka layanan pendaftaran ibadah haji di salah satu mal di Kota Semarang.
Terduga terlapor berinisial AA, merupakan tenaga pemasaran yang bertugas di tempat tersebut.
Melalui layanan pendaftaran ibadah haji di mal tersebut, terdapat 36 orang mendaftar dengan besaran biaya yang dibayarkan antara Rp 25 juta hingga Rp 25,5 juta per orang.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kecurigaan muncul saat nasabah diminta untuk melunasi biaya haji sebesar Rp 11 juta per orang karena ada kuota kursi yang akan diberangkatkan 5 tahun ke depan.
Nasabah yang curiga kemudian mendatangi bank yang dimaksud untuk memastikan kebenaran biaya yang harus dibayarkan.
"Saat dicek ke bank, ternyata terlapor ini sudah sepekan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas," katanya.