WahanaNews-Semarang | Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, memberikan fakta baru kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ibu berisinial RSS (35), terhadap anak kandungnya HA (4) di sebuah hotel, di Semarang, Jawa Tengah.
AKBP Donny mengatakan pembunuhan yang dilakukan RSS terhadap anaknya HA tersebut dipicu karena penggunaan uang tabungan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Berdasarkan keterangan suami pelaku sekaligus ayah HA, kata Donny, terungkap jika uang tabungan keluarga digunakan untuk berbelanja online hingga hura-hura.
"Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk berlibur bersama keluarga tanpa sepengetahuan suaminya," kata Donny dikutip dari Kompascom pada Rabu (18/5).
Donny menjelaskan, berdasarkan keterangan suami pelaku, nominal uang tabungan keluarga yang digunakan oleh pelaku mencapai Rp Rp1,25 miliar.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Uang tersebut memang didepositokan untuk tabungan keluarga. Kebetulan yang pegang adalah pelaku," ujarnya.
Uang tabungan sebanyak itu, kata Donny, salah satunya digunakan untuk berlibur dengan keluarganya.
Donny menuturkan pelaku RSS membohongi suaminya karena mengaku liburan dengan keluarganya pakai harga promo.
"Namun ternyata liburannya itu harga normal," ucap Donny.
Setelah mengetahui uang deposito yang dipercayakan kepadanya ludes, pelaku RSS berniat kabur dari rumah dengan mengajak anaknya untuk menginap di hotel.
"Oleh karenanya yang bersangkutan sangat-sangat takut apabila hal ini diketahui oleh suaminya," tutur Donny.
"Dia menginap satu malam di sebuah hotel di Semarang."
Namun, dalam pemeriksaan sebelumnya, kata Donny, pelaku mengaku jika uang tabungan keluarganya itu habis karena terjerat pinjaman online atau pinjol.
"Motif ibu bunuh anaknya karena uang tabungan keluarga ludes untuk melunasi hutang pinjol," katanya kepada awak media pada pemeriksaan sebelumnya.
Donny menjelaskan, pelaku RSS mengaku membayar utang pinjol sekaligus dengan bunganya tanpa sepengetahuan suaminya.
Adapun utang pinjol berikut bunganya yang ditanggung RSS sebanyak Rp 12 juta per tahun.
RSS mengaku, kartu identitas pribadi KTP miliknya digunakan oleh temannya berinisial SS untuk mengajukan pinjaman ke pinjol. Pinjaman tersebut mengatasnamakan dirinya.
"Utang tersebut atas nama dirinya. Namun utang tersebut justru digunakan temannya berinisial SS," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beberapa waktu yang lalu.
Atas perbuatan RS itu, pelaku dikenakan dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hujuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. [non]