Semarang.WahanaNews.co | Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah bersama dengan aparat Polres Purbalingga dikabarkan menggerebek pusat pengendali judi online di wilayah hukum Polres Purbalingga.
Dalam penindakan ini, enam orang diamankan dan ditetapkan Sebagai tersangka dalam praktik perjudian online, yang Diungkap di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga ini.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy yang dikonfirmasi, terkait penindakan praktik judi online, di wilayah hukum Polres Purbalingga tersebut, membenarkan.
“Informasi tersebut benar, tim Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres Purbalingga melakukan penggrebekan pada Jumat (19/8) malam,” jelasnya, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/8/2022).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menurut kabidhumas, juga sudah melihat langsung tempat penggrebekan di Desa Bojongasir, pada hari Sabtu ini.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Dari penindakan praktik judi online ini, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Polres Purbalingga mengamankan sebanyak enam orang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang didapatkan di lokasi penggrebekan.
Ke-nam tersangka masing- masing teridentifikasi berinisial MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43). “Mereka masih terus diperiksa intensif terkait kasus judi online ini,” tambah Iqbal.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pengungkapan kasus judi online di wilayah hukum Polres Purbalingga kali ini, sementara menjadi yang terbesar dari pengungkapan kasus judi online yang pernah dilakukan di Jawa Tengah.
Pelaku yang diamankan aparat kepolisian mencapai enam orang dan masing- masing memiliki peran berbeda, mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran.
Dari hasil pendalaman dan penyelidikan jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, server judi online ini berpusat di negara Kamboja. Salah satu tersangka yang diamankan dalam penindakan ini pernah sekolah di Kamboja.
“Di sana (red; Kamboja) yang bersangkutan pernah belajar server judi online, kemudian pulang ke Purbalingga membuat slot untuk dihubungkan dengan server judi online di Kamboja,” kata Ahmad Luthfi.
Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Kini Polda Jawa Tengah masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan lain yang lebih luas.
“Saya sudah perintahkan kepada direktur reserse kriminal umum dan direktur reserse kriminal khusus untuk membongkar semuanya, jika dalam pengembangan ditemukan jaringannya,” tegasnya.
Kapolda juga menegaskan, kepada para pelaku praktik judi online, jangan coba-coba bermain kucing-kucingan dengan apparat penegak hukum di Jawa Tengah karena Polda Jawa Tengah akan menindak dengan tegas.
Termasuk praktik illegal minning , penyelewengan BBM, illegal Fising dan penyakit masyrakat lainnya. “Kami tidak akan segan menindak tegas sesuai ketentuan undang- undang,” kata Ahmad Luthfi.
Direktur reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menambahkan dari TKP pengungkapan judi online di Purbalingga telah iamankan sejumlah barang bukti.
“Di antaranya satu set komputer, sejumlah handphone, satu unit macbook warna silver, tiga buku tabungan serta sejumlah kartu ATM,” jelasnya.[gab]