WahanaNews-Semarang | Dody Prasetyo, seorang dokter melakukan masturbasi dan mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang itu terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan.
Dody hanya tertunduk diam di kursi pesakitan saat mendengarkan salinan putusan.
Atas vonis hakim itu, dirinya dan kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir," kata Dody dengan suara lirih diikuti kuasa hukumnya.
Dalam salinan putusan, hakim juga membeberkan bahwa gangguan kejiwaan akibat trauma psikologis yang dialami Dody tidak bisa diterima.
Dody dinyatakan masih bisa beraktivitas normal seperti kebanyakan orang.
Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.
Ruang tengah rumah kontrakan dinilai hakim merupakan ruangan umum bukan privat.
Lantaran ruangan tersebut kerap digunakan orang lain untuk makan dan beraktivitas lain.
Unsur yang memberatkan terdakwa yakni bahwa korban mengalami trauma psikis.
Sedangkan unsur meringankan yakni bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, berusaha meminta maaf, dan menulis pernyataan di hadapan saksi korban tidak akan mengulanginya lagi.
Pendamping korban dari Legal Resource Centre Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nia Lishayati menyayangkan putusan majelis hakim.
Ia menilai hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan penderitaan korban setelah kejadian yang mengalami trauma hingga saat ini atau selama 2 bulan.
"Kami mengapresiasi putusan hakim atas. Tapi masih sedikit puas karena seharusnya hukuman maksimal Pasal 281 KUHP itu 2 tahun 8 bulan. Ini cuma 6 bulan," kata Nia usai proses persidangan.
Putusan hakim tersebut, kata dia, belum incraht (mempunyai hukum tetap) lantaran baik terdakwa melalui kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
"Kami berharap JPU melakukan banding agar terdakwa Dody dijatuhi hukuman maksimal," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dody Prasetyo yang merupakan warga Bantul Yogyakarta diadukan ke polisi karena melakukan perbuatan asusila.
Yakni mencampurkan spermanya ke makanan istri rekan seprofesinya di rumah kontrakan di Semarang.
Selain Dody, rumah kontrakan tersebut juga dihuni rekannya dan sang istri.
Dody dan rekannya sama-sama sedang menempuh pendidikan dokter spesialis.
Tindakan asusila Dody itu diketahui sekitar Oktober 2020.
Merasa curiga mengenai rasa dan posisi makanan yang disajikan, istri rekan Dody itu pun memasang kamera tersembunyi.
Kamera tersembunyi yang dimaksud yakni dengan menempatkan tablet android berkamera di tempat tersembunyi
Dari sanalah kemudian diketahui perilaku asusila Dody yang bermasturbasi.
Setelah klimaks, Dody mencampurkan spermanya ke dalam makanan yang dibuat istri rekannya. [rda]